Laporan: Anis
JAKARTA-Heboh setiap pemilihan kepala desa. Dan tak kalah menggemparkan masa jabatan kepala desa kita bertambah menjadi 9 tahun dari 6 tahun. Akibat dana desa yang digelontorkan pemerintah begitu besar? Eits, jangan macam-macam.
Guna mengamankan dana desa, Jaksa Agung menindaklanjuti arahan presiden dengan meluncurkan program jaga desa.Perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanudin juga konsen melakukan penegakan hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak.
Jaksa Agung ST Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lain, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.