Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Pembangunan Infrastruktur Jalan Usaha Tani onderlagh yang berada di desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sarat praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan Kades setempat.
Dugaan praktek korupsi yang dilakukan pada peningkatan infrastruktur jalan di desa tanpa pemasangan pasir dasar sepanjang pengerjaan jalan. Bahkan pada penghamparan batu, tidak dilakukan secara aturan teknik konstruksi, seperti yang ada dilapangan penghamparan batu ukuran 10-15 CM yang tidak berdiri dan sisi tidak berhimpitan serta tidak beraturan.
Selain itu, pada pekerjaan pemasangan batu kancing atau pengunci ukuran 4/7 CM diduga tidak dilaksanakan, terlihat secara kasat mata masih ditemukan banyak ruang tersisa pada konstruksi jalan onderlagh dimaksud. Termasuk pada pekerjaan batu tepi yang diduga dikerjakan tanpa dilakukan penggalian sepenuhnya, sehingga ditakutkan pemasangan batu tepi tidak akan kokoh konstruksinya.
Pekerjaan itu diperparah lagi dengan tidak dilakukan pembersihan badan jalan. Diketahui dilokasi pekerjaan semua pangkal (tunggul) pohon dengan akar yang masih tertanam di tengah-tengah badan jalan yang langsung di timpa dengan susunan batu belah. Bahkan hingga kini, hamparan batu disana belum juga dilakukan penggilingan oleh alat berat.
Pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 tahap I menghabiskan anggaran hingga Rp193,040 juta itu hingga kini belum juga rampung, meski anggaran telah direalisasikan sepenuhnya dan dikantongi oleh mantan Kades Madian yang kini tengah sibuk mengikuti tahapan konstelasi politik di Bumi Ragem Tunas Lampung.
Menurut sumber terpercaya media ini, pekerjaan tersebut sudah dikerjakan sejak beberapa bulan lalu sebelum Pilkades serentak dimulai. Dalam pengerjaannya pun program padat karya tunai didesa tersebut diduga tidak berjalan maksimal.
“Pekerjaan itu sudah 6 bulan yang lalu, sejak bulan April kemarin. Pengerjaannya bisa dilihat sendiri, apakah itu dibenarkan cara kerjanya seperti itu? apalagi itukan jalan yang bakal dipakai untuk mengangkut hasil bumi warga. Bahkan sudah banyak yang menyoroti pekerjaan ini, tapi sepertinya tidak berlanjut alias jalan ditempat,” ujar sumber, Selasa, (24/10/2023).
Terpisah, Kades Pekurun, Paiman saat dikonfirmasi membenarkan pekerjaan tersebut hingga kini belum juga rampung, meski realisasi DD tahap I di desa Pekurun telah terserap seluruhnya di masa kepemimpinan mantan Kades Madian.
Pekerjaan yang semestinya harus selesai sebelum Madian purna tugas itu, namun hingga kini pekerjaan itu dianggap terbengkalai begitu saja. Kades Paiman bersama warga setempat sangat menyayangkan sikap mantan Kades yang seolah menyepelekan program pembangunan didesa, bahkan pihak Pemdes setempat telah melayangkan surat teguran untuk segera menyelesaikan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan disana.
“Sudah diberikan surat teguran tetapi sampai hari ini penyusun batu saja yang selesai tetapi penggilingan dan siram pasir belum dilaksanakan. Pekerjaan itu masih jadi tanggung jawab beliau (Madian) karena saya hanya menyelesaikan fisik tahap II, dan alhamdulilah sudah selesai bahkan sudah MDST di desa,” ungkap Paiman.
Selain itu, rupanya masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan oleh Madian, mulai dari serah terima Aset desa, hingga inventaris kantor. Diperparah lagi, ternyata beban pajak pekerjaan fisik di desa belum juga dibayarkan.
“Pekerjaan beliau saya tidak mau mengerjakannya, karena itu tanggung jawab dia. Bahkan pajak fisik tahap I belum dibayarkan yang nilainya mencapai Rp17 juta rupiah. Sertijab tempo hari itu, saya hanya menerima satu unit kendaraan dinas sepeda motor Yamaha Vixion, selain itu tidak ada,” tandasnya.
Sementara itu, Mantan Kades Pekurun, Madian belum bisa dikonfirmasi guna mempertanyakan kejelasan serta keberimbangan pemberitaan oleh wartawan media ini. Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.