LAMPUNG UTARA – Seorang tukang sate di Lampung Utara tega rudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur saat istri bekerja di luar negeri.
Pelaku berinisial S (43) warga di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara itu berhasil diringkus dikediamannya, Selasa, 14 Januari 2025 malam.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban LP / 491 / B / X / 2024 / SPKT / Polres Lampung Utara / Polda Lampung, tanggal 15 Oktober 2024.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Darwis membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak oleh ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
“Tim berhasil melakukan penangkapan pelaku semalam, tidak ada perlawanan,” kata dia, Rabu, 15 Januari 2025.
Kronologis kejadian, kata dia, bermula pada tahun 2022 pelaku pada malam hari masuk ke kamar korban saat korban tengah tertidur lelap. Korban yang tak berdaya akhirnya dirudapaksa hingga menyebabkan korban mengalami stres dan depresi.
“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Darwis.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas dia.
Sementara itu, salah satu warga setempat yang berhasil dikonfirmasi lintaslampung mengaku kaget atas penangkapan pelaku.
Pelaku dikenal sangat bermasyarakat, anak kandungnya sudah lama sejak perceraiannya dengan istri pertama ikut dengan dirinya.
“Pelaku itu istri pertamanya sudah cerai, anaknya memang ikut dia, nah istri yang kedua sekarang ini lagi kerja jadi TKW di luar negeri,” tutur salah seorang warga disana.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.