Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Kasus dugaan korupsi oleh mantan Kades Pekurun Barat inisial YK memasuki babak baru. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektur pembantu khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam waktu dekat akan lakukan pemeriksaan intensif.
Irbansus Inspektorat Lampura, Ridho Alrasyidi mengatakan pihaknya sedang menunggu berkas laporan yang diajukan oleh pihak pelapor. Pemdes Pekurun Barat diminta untuk melengkapi semua dokumen yang diduga memenuhi unsur penyelewengan Dana Desa (DD) oleh oknum mantan Kades setempat.
“Jika nantinya hasil dari pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penggelapan oleh mantan Kades YK, akan kita berikan sanksi tegas,” jelas Ridho, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa, (07/11).
Menurutnya, anggaran yang gelontorkan oleh negara bagi desa tertinggal sejatinya harus digunakan untuk memajukan desa, bukan untuk diselewengkan dan digunakan untuk hidup pribadi kepala desa. Jika ditemukan penyimpangan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas oknum nakal, bahkan mengambil langkah guna mengkoordinasikan pelaksanaan penanganan kasus pada APH setempat.
Masih kata dia, Dalam kurun waktu 60 hari sejak diterima laporan, pihaknya akan bekerja secara profesional dan semaksimal mungkin untuk mengungkap praktek-praktek korupsi oleh oknum yang ingin memperkaya diri melalui DD yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.
“Kita periksa dulu, kita juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan atau tindakan tegasnya terhadap oknum yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran Dana Desa,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengelolaan dana desa selama kepemimpinan mantan Kepala Desa Pekurun Barat Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) inisial YK dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 disoal warga setempat.
Silang sengkarut pengelolaan anggaran desa ditubuh Pemdes Pekurun Barat yang pernah dinahkodai oleh oknum eks Kades inisial YK akhirnya mencuat setelah adanya pengakuan dari sumber terpercaya yang juga menjabat sebagai aparatur desa disana yang hingga kini masih aktif menjabat.
Menurut keterangan sumber terpercaya media ini, oknum mantan Kades YK selama menjabat selalu meninggalkan permasalahan yang tak pernah diselesaikannya. Penggunaan dana desa (DD) dari tahun 2020 hingga 2022 menuai masalah dengan dugaan praktek korupsi melalui pengadaan fiktif yang dilakukan oleh oknum YK serta penyaluran fiktif atas operasional dan insentif perangkat desa setempat.
Kegiatan yang dimaksud antara lain;
Pengadaan Proyektor selama dua tahun berturut-turut tidak pernah ada, namun tetap dibuatkan pertanggungjawabannya;
Pemasangan CCTV yang diperuntukkan bagi kantor desa tidak ada (fiktif);
Pengadaan Smartphone Android hingga kini belum dikembalikan;
Unit Laptop merk Acer tak kunjung dikembalikan;
Pengadaan meja kerja 1/2 biro tidak ada;
Pengadaan kursi kerja tidak ada fisiknya;
Pengadaan kipas angin turbo fisiknya tidak ada;
1 unit kendaraan dinas sepeda motor merk Yamaha Vega tak kunjung diserahkan mantan Kades;
Pungutan Pajak (PBB) tahun 2022 sudah ditarik dari masyarakat namun masih terhutang;
Pajak DD dan ADD tahap I tahun 2023 belum disetorkan;
Operasional (insentif) perangkat RT tahun 2022 selama 3 bulan dengan total Rp27,3 juta belum direalisasikan;
Operasional (insentif) BPD selama 6 tahaun belum dibayarkan senilai Rp42 juta;
Pengalihan ketahanan pangan berupa pengadaan hewan ternak sapi yang dianggarkan 5 ekor, faktanya saat ini yang ada dilapangan hanya 3 ekor;
Insentif Kadus selama 2 bulan dengan total Rp9,6 juta belum dibayarkan;
SPj tahap I tahun anggaran 2023 belum diselesaikan.
Meski pada saat serah terima jabatan dengan Kades yang baru oknum mantan Kades YK telah membuat surat pernyataan dengan tenggat waktu hingga 10 Oktober 2023 akan menyelesaikan, namun pada kenyataannya hingga detik ini, oknum inisial YK tak kunjung menepati janjinya, walaupun pada pernyataannya siap diproses secara hukum yang berlaku.
Selain itu, pemasangan tower WiFi yang diperuntukkan bagi kantor desa, namun pada fakta dilapangan menara pemancar sinyal itu malah didirikan di rumah warga.
Pun demikian pada pekerjaan pembuatan Jalan Rabat Beton yang dianggarkan hingga Rp161,274 juta dengan volume Panjang 375 meter yang terletak di dusun III desa setempat tak kunjung rampung dikerjakan.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.