Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Hidayat Nur Wahid mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar kembali menolak uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 terkait dengan pernikahan beda agama. Dan tidak menjustifikasi pelanggaran terhadap prinsip toleransi serta pelanggaran hukum dengan mengabulkan pernikahan yang tidak sesuai dengan ajaran agama alias haram.
“Aturan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sudah sesuai dengan aturan konstitusi, prinsip HAM dan Toleransi antar Ummat beragama. Jadi sudah selayaknya bila MK menolak uji materi tersebut. Apalagi MK telah menolak permohonan sejenis pada tahun 2015,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/2).
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada 2002, UUD NRI 1945 telah secara paripurna mengatur relasi antara hak asasi manusia (HAM) dan ajaran agama di Indonesia. Selain dari ketentuan prinsip pada pasal 29 ayat 2, melaksanakan ajaran Agama termasuk pernikahan yang sah, diakui sebagai HAM yang dilindungi (pasal 28 B ayat 1 dan pasal 28 E ayat 1).
“Tetapi pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri. Bahkan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di UUD NRI 1945 sekalipun, karena pasal-pasal soal HAM itu ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai-nilai agama,” ujarnya.
Secara lengkap, Pasal 28J ayat (2) menyatakan ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan melalui undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis’.
Seseorang, kata HNW tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait dengan nikah beda agama. Karena ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai-nilai agama. Terutama agama Islam – yang hidup di masyarakat. “Memaksakan pernikahan yang tidak sesuai dengan UU dan ajaran agama (dalam hal ini Islam) adalah bentuk intoleransi terhadap Umat Islam yang mempunyai sikap sesuai ajaran Agamanya, yang dibenarkan oleh UU seperti UU tentang Perkawinan. Karena itu, di tengah menguatnya ajakan untuk toleransi, dan pentingnya taat konstitusi, penting agar MK tidak melegilimasi hal yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 ini, apalagi yang bisa menjadi dalih pembenaean intoleransi,” tukasnya. ##




![Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) Dr. K.H. Jazuli Juwaini, M.A., M.M., melepas keberangkatan 448 mahasiswa Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun Akademik 2025/2026.[Hs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.51.48-225x129.jpeg)

![Seorang peserta dalang remaja berlatih memainkan wayang sebelum pertunjukan dalam Festival Dalang Anak dan Remaja 2026 di Gedung Societet di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 Juli 2026.[]Seorang dalang remaja, Latif Listyo Wicoro (22 tahun) berlatih memainkan wayang sebelum pertunjukan dalam Festival Dalang Anak dan Remaja 2026 di Gedung Societet, Yogyakarta, Selasa (21/7). Festival Dalang Anak dan Remaja 2026 diikuti oleh 20 peserta yang diselenggarakan hingga 24 Juli mendatang. Festival ini menampilkan pertujukan wayang kulit purwa dan wayang golek menak yang merupakan wadah bagi para dalang muda penerus sekaligus menjadi bagian dari upaya pelestarian seni pedalangan di kalangan generasi muda.](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.29.28-225x129.jpeg)
![Alih-alih memegang kamera, Veldesen Yaputra, mahasiswa arsitektur sekaligus kreator konten asal Indonesia, berdiri tenang di depan sebuah bangunan kuno China. Dengan buku sketsa di tangannya, dia secara cermat menggambar kerumitan struktur kayu dan lekukan atap bangunan megah tersebut.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.10.57-225x129.jpeg)
![Produsen alat berat asal China, LiuGong, memulai pembangunan fasilitas produksi lokal di Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (22/7) dengan kapasitas 5.000 unit per tahun. Pembangunan ini memperoleh dukungan dari pemerintah di tengah ketimpangan antara kebutuhan dan kapasitas produksi lokal alat berat di dalam negeri yang masih mencolok.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.13.11-225x129.jpeg)

![Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) Dr. K.H. Jazuli Juwaini, M.A., M.M., melepas keberangkatan 448 mahasiswa Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun Akademik 2025/2026.[Hs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.51.48-129x85.jpeg)

![Seorang peserta dalang remaja berlatih memainkan wayang sebelum pertunjukan dalam Festival Dalang Anak dan Remaja 2026 di Gedung Societet di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 Juli 2026.[]Seorang dalang remaja, Latif Listyo Wicoro (22 tahun) berlatih memainkan wayang sebelum pertunjukan dalam Festival Dalang Anak dan Remaja 2026 di Gedung Societet, Yogyakarta, Selasa (21/7). Festival Dalang Anak dan Remaja 2026 diikuti oleh 20 peserta yang diselenggarakan hingga 24 Juli mendatang. Festival ini menampilkan pertujukan wayang kulit purwa dan wayang golek menak yang merupakan wadah bagi para dalang muda penerus sekaligus menjadi bagian dari upaya pelestarian seni pedalangan di kalangan generasi muda.](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.29.28-129x85.jpeg)
![Alih-alih memegang kamera, Veldesen Yaputra, mahasiswa arsitektur sekaligus kreator konten asal Indonesia, berdiri tenang di depan sebuah bangunan kuno China. Dengan buku sketsa di tangannya, dia secara cermat menggambar kerumitan struktur kayu dan lekukan atap bangunan megah tersebut.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.10.57-129x85.jpeg)
![Produsen alat berat asal China, LiuGong, memulai pembangunan fasilitas produksi lokal di Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (22/7) dengan kapasitas 5.000 unit per tahun. Pembangunan ini memperoleh dukungan dari pemerintah di tengah ketimpangan antara kebutuhan dan kapasitas produksi lokal alat berat di dalam negeri yang masih mencolok.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.13.11-129x85.jpeg)


