HNW : Kawin Beda Agama Haram

Jumat, 11 Februari 2022 | 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HNW

HNW

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Hidayat Nur Wahid mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar kembali menolak uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 terkait dengan pernikahan beda agama. Dan tidak menjustifikasi pelanggaran terhadap prinsip toleransi serta pelanggaran hukum dengan mengabulkan pernikahan yang tidak sesuai dengan ajaran agama alias haram.

“Aturan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sudah sesuai dengan aturan konstitusi, prinsip HAM dan Toleransi antar Ummat beragama. Jadi sudah selayaknya bila MK menolak uji materi tersebut. Apalagi MK telah menolak permohonan sejenis pada tahun 2015,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/2).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada 2002, UUD NRI 1945 telah secara paripurna mengatur relasi antara hak asasi manusia (HAM) dan ajaran agama di Indonesia. Selain dari ketentuan prinsip pada pasal 29 ayat 2, melaksanakan ajaran Agama termasuk pernikahan yang sah, diakui sebagai HAM yang dilindungi (pasal 28 B ayat 1 dan pasal 28 E ayat 1).

Baca Juga:  Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain

“Tetapi pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri. Bahkan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di UUD NRI 1945 sekalipun, karena pasal-pasal soal HAM itu ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Secara lengkap, Pasal 28J ayat (2) menyatakan ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan melalui undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis’.

Baca Juga:  KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak

Seseorang, kata HNW tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait dengan nikah beda agama. Karena ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai-nilai agama. Terutama agama Islam – yang hidup di masyarakat. “Memaksakan pernikahan yang tidak sesuai dengan UU dan ajaran agama (dalam hal ini Islam) adalah bentuk intoleransi terhadap Umat Islam yang mempunyai sikap sesuai ajaran Agamanya, yang dibenarkan oleh UU seperti UU tentang Perkawinan. Karena itu, di tengah menguatnya ajakan untuk toleransi, dan pentingnya taat konstitusi, penting agar MK tidak melegilimasi hal yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 ini, apalagi yang bisa menjadi dalih pembenaean intoleransi,” tukasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026
Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah
Menjemput Nestapa di Tengah Oase
Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jalan Menuju Indonesia Emas Tak Mudah
Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo
JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:02 WIB

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Juni 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 20:02 WIB

#indonesiaswasembada

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Jun 2026 - 16:37 WIB

#indonesiaswasembada

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB

#indonesiaswasembada

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Jun 2026 - 14:48 WIB