HNW : Kawin Beda Agama Haram

Jumat, 11 Februari 2022 | 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HNW

HNW

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Hidayat Nur Wahid mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar kembali menolak uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 terkait dengan pernikahan beda agama. Dan tidak menjustifikasi pelanggaran terhadap prinsip toleransi serta pelanggaran hukum dengan mengabulkan pernikahan yang tidak sesuai dengan ajaran agama alias haram.

“Aturan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sudah sesuai dengan aturan konstitusi, prinsip HAM dan Toleransi antar Ummat beragama. Jadi sudah selayaknya bila MK menolak uji materi tersebut. Apalagi MK telah menolak permohonan sejenis pada tahun 2015,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/2).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada 2002, UUD NRI 1945 telah secara paripurna mengatur relasi antara hak asasi manusia (HAM) dan ajaran agama di Indonesia. Selain dari ketentuan prinsip pada pasal 29 ayat 2, melaksanakan ajaran Agama termasuk pernikahan yang sah, diakui sebagai HAM yang dilindungi (pasal 28 B ayat 1 dan pasal 28 E ayat 1).

Baca Juga:  LCC Empat Pilar MPR Provinsi Jawa Timur Resmi Dibuka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sampaikan Lima Pesan Kebangsaan

“Tetapi pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri. Bahkan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di UUD NRI 1945 sekalipun, karena pasal-pasal soal HAM itu ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Secara lengkap, Pasal 28J ayat (2) menyatakan ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan melalui undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis’.

Baca Juga:  Berduka, Prajurit TNI di Lebanon Kembali Gugur, HNW Minta PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel

Seseorang, kata HNW tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait dengan nikah beda agama. Karena ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai-nilai agama. Terutama agama Islam – yang hidup di masyarakat. “Memaksakan pernikahan yang tidak sesuai dengan UU dan ajaran agama (dalam hal ini Islam) adalah bentuk intoleransi terhadap Umat Islam yang mempunyai sikap sesuai ajaran Agamanya, yang dibenarkan oleh UU seperti UU tentang Perkawinan. Karena itu, di tengah menguatnya ajakan untuk toleransi, dan pentingnya taat konstitusi, penting agar MK tidak melegilimasi hal yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 ini, apalagi yang bisa menjadi dalih pembenaean intoleransi,” tukasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak
Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?
Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan
Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional
Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang
Polres Mesuji dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih  
Pasar Murah Minyakita di Kotabumi Diserbu Warga, Disdag Lampung Utara Optimistis Tekan Harga
Mirza Teken MOU dengan Malaysia soal Energi Terbarukan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:35 WIB

BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:46 WIB

Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:46 WIB

#indonesiaswasembada

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB

#indonesiaswasembada

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB