Harta Warisan ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ Berujung di Pengadilan

Selasa, 26 September 2023 | 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

BANDAR LAMPUNG – Sidang perkara perbuatan tidak menyenangkan keluarga ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (26/9/23).

Perkara ini jadi sorotan karena perkara keluarga ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ ini ‘memperebutkan harta warisan peninggalan orang tua, yang diduga dikuasai oleh menantu perempuan berinisial H yang menjadi penggugat (pelapor).

Sedangkan keluarga inti atau anak pemilik lahan almarhum, Ahmad Gino yang tak lain ipar H sebagai tergugat (terlapor), yang dilaporkan H selaku menantu karena disangkakan menggembok ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ yang terletak di Kedaton Bandar Lampung.

H yang mengendalikan usaha bengkel merasa dirugikan karena bengkel tutup tidak bisa beroperasi karena digembok dia adik iparnya.

Saat persidangan berlangsung, Hakim Ketua, Yulia Susanda yang dan pengacara tergugat memperingatkan pengacara agar tidak bertanya berulang pada para saksi atau menggiring jawaban saksi sesuai keinginan pengacara.

Baca Juga:  Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Percepat Hilirisasi

“Tolong jangan bertanya berulang agar menjawab sesuai keinginan anda. Tolong hargai saksi,” kata Yulia Susanda saat persidangan berlangsung.

Senada dikatakan pengacara tergugat, Muhammad Yutri. Yutri memperingatkan kuasa hukum H agar tidak seperti menginterogasi para saksi dengan pertanyaan berulang-ulang. Padahal sudah dijawab dengan tegas oleh para saksi. Para saksi yang juga kerabat sekaligus tergugat dan penggugat.

“Tolong jangan bertanya berulang-ulang. Kan sudah dijawab dengan saksi,” kata Muhammad Yutri.

Di sela sidang pengacara, Muhammad Yutri, mengatakan awal mula perkara ini, setelah orang tua mereka meninggal, SU anak kedua pemilik Bengkel Las Berkah Jaya. Yang memiliki istri H. SU dan H berstatus PNS, mengelola bengkel, mereka bersekongkol membuat CV sebagai badan hukum bengkel. Kemudian SU meninggal dunia, usaha bengkel dikelola istrinya yang tak lain menantu pemilik bengkel. Kemudian tersiar kabar di kalangan keluarga H membuat CV bengkel dengan dugaan untuk menguasai bengkel tersebut.

Baca Juga:  Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Program Kerja Sekretariat Daerah: Tekankan Optimalisasi Peran Biro Sekretariat Daerah

Mendengarkan kabar itu, SS dan SM menanyakan kabar tersebut. Beberapa hari kemudian, H memindahkan beberapa peralatan bengkel ke lokasi dekat bengkel awal. SS dan SM menggembok bengkel tersebut karena menduga H ingin menguasai Bengkel Las dan Bubut Berkah Jaya milik orang tuanya

SS dan SM pun dilaporkan H ke polisi dengan pasal 335 pidana perbuatan tidak menyenangkan karena menggembok bengkel milik orang tuanya, serta digugat ganti rugi Ro165 juta karena bengkel digembok aktivitas bengkel terhenti, sejak 15 Februari lalu.

Bengkel Las dan Bubut Berkah Jaya milik orang tua mereka ada di Kedaton Bandar Lampung, Natar Lampung Selatan, Bandar Jaya Lampung Tengah. ##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : BANDARLAMPUNG

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Soal Polemik Keppres Hakim MK, Komisi III DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adis Kadir
Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang Asal Lampung 800 Ribu Lowongan
3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi
TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api
Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Pelaku Curanmor di Sungai Buaya, Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Rumah Mertua
Dukung Pengembangan Potensi Siswa, SMAN 2 Medan Gelar Parenting dan Serahkan SK Komite
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK Provinsi Lampung
Suasana Pengadilan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:35 WIB

Soal Polemik Keppres Hakim MK, Komisi III DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adis Kadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:17 WIB

Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang Asal Lampung 800 Ribu Lowongan

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:37 WIB

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:57 WIB

TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:53 WIB

Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang Asal Lampung 800 Ribu Lowongan

Kamis, 12 Feb 2026 - 13:17 WIB

#indonesiaswasembada

TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:57 WIB