Laporan : Vini
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Rapat Persiapan Pengarahan Presiden RI terkait Pengendalian Inflasi Daerah dan Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI), di Mahan Agung, Senin (26/9).
Gubernur Arinal menjelaskan bahwa rapat ini diselenggarakan guna mengantisipasi dampak inflasi, menjaga daya beli masyarakat, melindungi kelompok rentan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. “Selain itu, hasil rapat ini juga akan dilaporkan kepada Presiden pada Kamis mendatang,” ujar Gubernur.
Sesuai arahan Presiden RI, tambah Gubernur Arinal, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
Bantuan sosial tersebut berupa uang sebesar Rp 250.000 per bulan atau Rp 750.000 selama 3 bulan (periode Oktober – Desember) yang akan disalurkan kepada 104.000 Kelompok Penerima Manfaat (KPM), dimana data penerima manfaat tersebut diambil dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“104.000 KPM tersebut merupakan KPM yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun, terdiri dari klaster UMKM, nelayan, ojek online,” pungkasnya.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.