Laporan : Vini
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menghadiri Pertemuan Tentang Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo, melalui Virtual Meeting, bertempat di Mahan Agung, Senin (12/09).
Dalam arahan Presiden Joko Widodo mengatakan, agar kepala daerah menggunakan dua persen dari dana transfer umum untuk memberikan bantuan kepada masyarakat.
“Bahwa dua persen dari dana transfer umum, artinya Dana Alokasi Umum atau DAU, kemudian juga dana bagi hasil DBH (Dana Bagi Hasil), ini dua persen juga bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka akibat dari penyesuaian harga BBM,” kata Jokowi, Senin (12/09).
Jokowi menyebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai landasan penggunaan dua persen dana itu untuk bansos.
Selain dana transfer umum, Jokowi juga memerintahkan para kepala daerah untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga untuk membantu masyarakat.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.