Gelar Aksi Unjuk Rasa, K-SPSI Lampung Tuntut Revisi UU Cipta Kerja

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Sejumlah buruh dari Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada, Rabu (10/08).
Saat diterima Mediasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung beserta jajarannya Di ruangan Rapat Kominfo Provinsi Lampung, Ketua PD F.SPTI-KSPSI Provinsi Lampung Jazuli Isa mengatakan aksi tersebut dilakukan hari ini secara Nasional termasuk di Lampung untuk menyuarakan Aspirasi tentang revisi atau pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.
“Kita disini ingin menyampaikan aspirasi berupa tuntutan yang berfokus untuk merevisi atau mencabut UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya
Lanjutnya, Jazuli dalam aksi demo ini Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Lampung terdapat 6 federasi yang hadir untuk aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung.
“Ada 6 federasi diantaranya itu Federasi NIBA (Niaga Bank dan Asuransi, SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia), FARKES (Farmasi dan Kesehatan), FSP RTMM (Rokok Tembakau Makanan dan Minuman), SPPP (Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan) , FSPP (Federasi Serikat Pekerja Pariwisata) yang hadir untuk menyuarakan aspirasi yang bersifat kepentingan Nasional,” jelas Jazuli.
Aksi unjuk rasa ini bertajuk “”Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja” hal itu diungkapkan oleh Jauhari selaku Wakil Ketua K-SPSI Provinsi Lampung dan Ketua Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Provinsi Lampung.
“Kami disini menyuarakan aspirasi untuk merevisi undang undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tetapi bukan hanya sekedar direvisi kalau bisa UU No.11 tahun 2020 ini kita minta untuk dicabut karena undang undang cipta kerja ini lebih banyak merugikan untuk para pekerja dari pada menguntungkan pihak pekerja,” Ucap Jauhari.
Sebuah apresiasi disampaikan oleh Agus Nompitu Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, kami mengapresiasi para anggota anggota federasi dari serikat kerja yang telah menyampaikan aspirasinya sehingga aspirasi yang terkait dengan usulan untuk merevisi atau pun juga usulan untuk mencabut undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Kami bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan meneruskan usulan usulan ini melalui pemerintah provinsi lampung melalui kementerian koordinasi ekonomi maupun tenaga kerja,” ujarnya
lanjutnya, Agus juga mengatakan pada bulan November 2021 juga telah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi dimana diberikan wakru tenggang 2 tahun untuk merevisi undang-undang cipta kerja.
“Paling lambat 2 tahun untuk merevisi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan apabila selama masa itu belum direvisi undang undang cipta kerja itu akan dicabut,” tegas Agus
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung  Yanuar Irawan berterimakasih kepada para serikat pekerja mau menyampaikan aspirasinya demi kebaikan rakyat bersama dan dia akan menyampaikan kepada  DPR-RI untuk bisa merevisi undang-undang cipta kerja ini.
“Kita di DPR-RI akan konsen untuk merevisi undang-undang cipta kerja supaya pasal pasal yang merugikan itu tadi direvisi menjadi lebih bisa menguntungkan bagi masyarakat dan tidak bermasalah, tetapi kalau harus dicabut itu uu cipta kerja nanti akan menimbulkan persoalan dan masalah baru karena sebelum undang undang itu disahkan menggunakan dana anggaran yang cukup besar,” ucapnya.
Saat ditemui diluar setelah mediasi, Ketua K-SPSI Provinsi Lampung sangat berterimakasih kepada pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan DPRD Komisi V Provinsi Lampung yang telah mau menerima audiensi dari para perwakilan buruh dan mau menerima aspirasi dari buruh saat aksi unjuk rasa.##
Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Baca Juga:  Samsudin dan Pimpinan DPRD Tandatangani Raperda Perubahan APBD Lampung Tahun 2024

Berita Terkait

Orang Tua Siswa SMA Kebangsaan Laporkan Perundungan Anaknya ke Polisi
Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Iptu Eman: Pelakunya Seorang Pemuda Warga Setempat
Aprohan Saputra Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PW IWO Lampung Masa Bhakti 2024-2029
Ini 20 Nama Capim KPK yang Dinyatakan Lolos Tahap Berikut
Liwat Dewan Dakwah, Sedekah Air Mu Tersalurkan Bro and Sis
Personel Brimob Lampung Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Semester Dua
Pasca Pelemparan di Tol Bakauheni-Terbanggi, Pengelola Perkuat Koordinasi di Tingkat Desa
Dalam Rangka Pengendalian inflasi, Samsudin Tinjau Pasar Murah di Komplek Kantor Gubernur

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 09:41 WIB

Orang Tua Siswa SMA Kebangsaan Laporkan Perundungan Anaknya ke Polisi

Sabtu, 14 September 2024 - 23:42 WIB

Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Iptu Eman: Pelakunya Seorang Pemuda Warga Setempat

Sabtu, 14 September 2024 - 23:17 WIB

Aprohan Saputra Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PW IWO Lampung Masa Bhakti 2024-2029

Sabtu, 14 September 2024 - 06:23 WIB

Liwat Dewan Dakwah, Sedekah Air Mu Tersalurkan Bro and Sis

Sabtu, 14 September 2024 - 01:14 WIB

Personel Brimob Lampung Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Semester Dua

Sabtu, 14 September 2024 - 01:01 WIB

Pasca Pelemparan di Tol Bakauheni-Terbanggi, Pengelola Perkuat Koordinasi di Tingkat Desa

Jumat, 13 September 2024 - 21:17 WIB

Dalam Rangka Pengendalian inflasi, Samsudin Tinjau Pasar Murah di Komplek Kantor Gubernur

Jumat, 13 September 2024 - 20:12 WIB

Pj Gubernur Bersama Masyarakat Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pantai di Pantai Payang Panjang

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Orang Tua Siswa SMA Kebangsaan Laporkan Perundungan Anaknya ke Polisi

Minggu, 15 Sep 2024 - 09:41 WIB

Daerah

Kapolres Pimpin Sertijab Pejabat di Polres Lampung Timur

Sabtu, 14 Sep 2024 - 10:50 WIB