‘Gasak Narkoba’, Hantarkan SN ke Pintu Sel

Selasa, 21 Januari 2025 | 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG-Seorang bandar narkoba jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Bandar narkoba yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut seorang laki-laki berinisial SN (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut disita oleh petugas yakni kotak berwarna hitam, plastik klip besar diberi label 150 dan didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 200 dan didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 250 dan didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  HUT Ke-25,Demokrat Way Kanan Laksanakan Indonesia ASRI

Lalu, plastik klip besar yang diberi label 300 dan didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 500, 50 yang didalamnya berisi 5 bungkus klip sedang berisi narkoba jenis sabu, serta 1 bungkus plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu.

Kemudian, 3 unit handhphone (HP) android, timbangan digital warna silver, 38 bungkus plastik klip kecil, 1 plastik klip kosong ukuran besar, 4 buah pipet rucing (sekop), korek api gas, pipet berbentuk L, 2 buah sumbu kompor, dan kotak plastik.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di belakang sebuah rumah yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (20/01/2025).

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Mahasiswa KKN UIN RIL Bersama Perangkat Kelurahan Kangkung Gelar Kerja Bakti Bersama

Menurutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan, bandar narkoba yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. ##


Penulis : M Nurhadi


Editor : M Nurhadi


Sumber Berita : Tulangbawang

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan
Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang
Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye
‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh
Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026
Gubernur Lampung Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Pembangunan
Gubernur Mirza Dorong Mahasiswa Baru Unila Jadi Agen Perubahan dan Pembangunan Lampung
HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan
SN dan barang bukti yang disita (Foto: Lintaslampung)

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026

Berita Terbaru

Pejalan kaki menyeberangi jalan di dekat Stasiun Tokyo di Tokyo, Jepang [Xin]

#indonesiaswasembada

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan

Selasa, 11 Agu 2026 - 23:07 WIB

Korban Gempa Kolombia dan Tim Penyelamat [xin]

#indonesiaswasembada

Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:12 WIB

Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan (kiri) bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Kompleks Kepresidenan di Ankara, Turkiye, pada 7 Juli 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:02 WIB

Aguswanto (Kedua dari Kanan) Pimpin JMSI SUmbar

#indonesiaswasembada

‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:50 WIB

Gubernur Lampung Lepas Peserta Jamnas 2026

#indonesiaswasembada

Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:44 WIB