‘Gasak Narkoba’, Hantarkan SN ke Pintu Sel

Selasa, 21 Januari 2025 | 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG-Seorang bandar narkoba jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Bandar narkoba yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut seorang laki-laki berinisial SN (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut disita oleh petugas yakni kotak berwarna hitam, plastik klip besar diberi label 150 dan didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 200 dan didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 250 dan didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan

Lalu, plastik klip besar yang diberi label 300 dan didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, plastik klip besar yang diberi label 500, 50 yang didalamnya berisi 5 bungkus klip sedang berisi narkoba jenis sabu, serta 1 bungkus plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu.

Kemudian, 3 unit handhphone (HP) android, timbangan digital warna silver, 38 bungkus plastik klip kecil, 1 plastik klip kosong ukuran besar, 4 buah pipet rucing (sekop), korek api gas, pipet berbentuk L, 2 buah sumbu kompor, dan kotak plastik.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di belakang sebuah rumah yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (20/01/2025).

Baca Juga:  Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan

Menurutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan, bandar narkoba yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. ##


Penulis : M Nurhadi


Editor : M Nurhadi


Sumber Berita : Tulangbawang

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rusia Hancurkan 25% Fasilitas Internet dan Starlink Ukraina
Pertemuan Xi-Trump Suntik Kepercayaan dan Stabilitas Global
Menlu Iran: Lebih dari 5.000 Tewas dalam Serangan AS-Israel
Persenjataan Iran Aman, Ditempatkan di Bawah Tanah
Trump Tolak Usulan Iran: Hormuz Merana, Perang Jalan Terus
Lampung Perkuat Pembangunan SDM Berbasis Akhlak
Mirza Buka “Gubernur Lampung Badminton Open 2026”
Asian Games: Angkat Besi Pecahkan Enam Rekor Dunia
SN dan barang bukti yang disita (Foto: Lintaslampung)

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 23:27 WIB

Rusia Hancurkan 25% Fasilitas Internet dan Starlink Ukraina

Minggu, 27 September 2026 - 23:17 WIB

Pertemuan Xi-Trump Suntik Kepercayaan dan Stabilitas Global

Minggu, 27 September 2026 - 21:22 WIB

Menlu Iran: Lebih dari 5.000 Tewas dalam Serangan AS-Israel

Minggu, 27 September 2026 - 21:21 WIB

Persenjataan Iran Aman, Ditempatkan di Bawah Tanah

Minggu, 27 September 2026 - 18:36 WIB

Trump Tolak Usulan Iran: Hormuz Merana, Perang Jalan Terus

Berita Terbaru

Foto yang diabadikan pada 15 Agustus 2024 ini memperlihatkan sebuah tank Ukraina yang hancur akibat serangan Rusia di Toretsk. (Xinhua)

Berita Utama

Rusia Hancurkan 25% Fasilitas Internet dan Starlink Ukraina

Minggu, 27 Sep 2026 - 23:27 WIB

Presiden Tiongkok Xi Jinping melakukan diskusi dalam kelompok kecil dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Ruang Oval setelah upacara penyambutan di Gedung Putih, Washington DC, AS, pada 24 September 2026. Trump menggelar upacara penyambutan bagi Xi, yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke AS, di Gedung Putih pada Kamis (24/9). (Xinhua)

Berita Utama

Pertemuan Xi-Trump Suntik Kepercayaan dan Stabilitas Global

Minggu, 27 Sep 2026 - 23:17 WIB


Foto yang diabadikan pada 23 Maret 2026 ini menunjukkan sebuah bangunan yang hancur di daerah permukiman usai serangan gabungan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran di Teheran, Iran. (Xinhua)

Berita Utama

Menlu Iran: Lebih dari 5.000 Tewas dalam Serangan AS-Israel

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:22 WIB

Iran sangat siap Hadapi Perang, lawan Amerika sekalipun

Berita Utama

Persenjataan Iran Aman, Ditempatkan di Bawah Tanah

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:21 WIB

Presiden AS Larangan Beberapa media liputan di Gedung Putih. Menurutnya larangan itu karena media tersebut sering membuat laporan palsu.[Xinhua]

Berita Utama

Trump Tolak Usulan Iran: Hormuz Merana, Perang Jalan Terus

Minggu, 27 Sep 2026 - 18:36 WIB