Fadel: Tindak Pengusaha yang tak Patuh

Minggu, 13 Februari 2022 | 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Fadel Muhammad, meminta kepada pelaku usaha khususnya pusat perbelanjaan, mal, hingga restoran, agar benar-benar mematuhi kebijakan atau aturan pemerintah pusah maupun pemerintah daerah terkait pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi.

Hal ini disampaikan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan sepuluh besar atau Top 10 pusat perbelanjaan mal hingga restoran yang tidak patuh pada penggunaan aplikai PeduliLindungi selama kurun waktu 23 Januari-6 Februari 2022.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Ajak Media Membentuk Ruang Publik Yang Sehat, Inklusif, dan Mencerdaskan Masyarakat

“Pelaku usaha merupakan kelompok penting guna membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha adalah menggunakan PeduliLindungi di tempat usaha mereka. Mengingat, aplikasi tersebut penting puntuk pelacakan kontak personal,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (13/2).

Ia mendesak pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk menindaklanjuti temuan Kemenkes terkait ketidakpatuhan 10 pusat perbelanjaan. Ia menegaskan, pemda dan Satgas Covid-19 daerah mesti memberi teguran terhadap pelaku usaha hingga menutup usahanya sementara.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025
Meski Harga Pangan Lampung Relatif Stabil, BPS Minta Perhatian Beras dan Minyak Goreng
Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!
Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Dibuka, DPR RI: Merusak Lingkungan!
KPU RI Batalkan SK 731 soal Data Capres dan Wapres yang tak Bisa Dibuka untuk Publik
Komisi XIII DPR Optimis UU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 20:05 WIB

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025

Selasa, 16 September 2025 - 20:00 WIB

Meski Harga Pangan Lampung Relatif Stabil, BPS Minta Perhatian Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 16 September 2025 - 19:32 WIB

Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!

Selasa, 16 September 2025 - 19:26 WIB

Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…

Selasa, 16 September 2025 - 17:53 WIB

KPU RI Batalkan SK 731 soal Data Capres dan Wapres yang tak Bisa Dibuka untuk Publik

Berita Terbaru

Lainnya

Hingga September 2025 Proyek APBD Lampung Utara Belum Ada

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:50 WIB

#indonesiaswasembada

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:32 WIB

#indonesiaswasembada

Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:26 WIB