Edison : Kasus Pemerasan WNA China Di Soetta Buruk Bagi Inigrasi

Senin, 3 Februari 2025 | 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus menyoroti kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal China yang dilakukan oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Menurutnya, kasus ini merupakan preseden buruk bagi sektor keimigrasian Indonesia dan harus segera dievaluasi secara menyeluruh.

“Imigrasi harus cepat mengevaluasi ini. Periksa semua oknum yang terlibat, baik dari pimpinan hingga bawahan. Ini tidak bisa dibiarkan karena merusak sistem yang seharusnya melayani dengan profesional,” ujar Edison dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (3/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini berdampak negatif terhadap citra Indonesia di mata dunia. Namun, Edison optimistis bahwa dengan langkah pembenahan yang cepat dan tepat, kepercayaan dunia internasional terhadap sistem keimigrasian Indonesia dapat kembali pulih.
Terkait kelemahan dalam pengawasan petugas imigrasi, Edison menyatakan bahwa DPR akan meminta penjelasan dari berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta pejabat imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Ia menilai penting bagi Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak terkait guna mengusut tuntas persoalan ini.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN itu menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menangani pelanggaran semacam ini. Komisi XIII DPR RI, kata dia, akan segera meminta penjelasan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai langkah yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sebagai langkah konkret, Edison memastikan DPR akan mendorong penyelidikan lebih lanjut dan menuntut adanya sanksi tegas bagi para pelaku. “Komisi XIII mendorong penuh agar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini ditindak tegas. Jika ada unsur pidana, mereka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan langkah ini, ia berharap kejadian serupa tidak akan terulang dan sistem imigrasi Indonesia dapat kembali berjalan dengan integritas yang tinggi..(*)


Penulis : Heri

Baca Juga:  Kaderisasi Membumi, PMII Rayon Pertanian Unila Tebar 1.000 Benih Ikan Nila

Editor : Romy


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti
Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah
Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji
Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030
Diwawancarai Siswi Taruna Nusantara, Begini Pesan Sekda Mesuji
Mirza: Tahun Baru an Dirumah Aja ya…
Wagub Jihan Apresiasi DPRD Lampung Tetapkan 6 Perda, Satu Diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 23:51 WIB

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti

Senin, 29 Desember 2025 - 23:28 WIB

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Desember 2025 - 20:53 WIB

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Desember 2025 - 20:30 WIB

Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil

Senin, 29 Desember 2025 - 20:15 WIB

JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Des 2025 - 23:28 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Des 2025 - 20:53 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Senin, 29 Des 2025 - 20:15 WIB