Edarkan Sabu, 2 Orang Warga Ditangkap Polisi

Selasa, 23 April 2024 | 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly

LAMPUNG TIMUR – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba dan Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil menangkap 2 Orang, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Rabu (23/04) menjelaskan, tersangka berinisial IN (26) warga Kec. Labuhan Maringgai.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (20/04) sekira pukul 15.30 wib di Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Baca Juga:  Seluruh Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN, Pemprov Lampung Perkuat Mutu Pendidikan

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 49.51 Gram.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka Dari penangkapan tersebut, Dari penangkapan tersebut Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MT(32) di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Dari tangan MT(32) berhasil kita amankan 1 (satu) bauh botol plastik yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu. Bruto 1.35 Gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan Digital,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Ikan Tuhuk alias Ikan Indosiar, Enaknya Diapainnya.....

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Jihan-Yayasan BoemiKita dan GGGI Indonesia, Bahas Optimalisasi Pengelolaan Sampah
Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang
Jalan Rawa Jitu – Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar
Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Lampung Selatan
KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol
Bupati Tanggamus Terima Kunjungan Jmsi Lampung
Wagub Jihan Terima Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung
Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Lampung jaga Ekosistem Sungai

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:07 WIB

Wagub Jihan-Yayasan BoemiKita dan GGGI Indonesia, Bahas Optimalisasi Pengelolaan Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:58 WIB

Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:51 WIB

Jalan Rawa Jitu – Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:49 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:26 WIB

KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol

Berita Terbaru

-Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau pemanfaatan Bantuan Mesin Pengering (Bed Dryer) Tahun Anggaran 2025 di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Rabu (24/6/2026). [Nr]

#indonesiaswasembada

Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:58 WIB

KPU Mesuji lakukan Pemutakhiran Data [Nr]

#indonesiaswasembada

KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:26 WIB