Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengecam tindakan semena-mena vendor pendirian tower pemancar sinyal telekomunikasi milik PT Protelindo yang belum mengantongi izin resmi di Kabupaten setempat.
Ketua komisi III DPRD Lampura, Joni Bedyal saat dikonfirmasi awak media mengatakan pembangunan tower telekomunikasi harus diberhentikan oleh investor jika belum mengantongi izin lingkungan dari warga sekitar dan rekomendasi serta izin dari Pemerintah Daerah setempat.
Vendor pembangunan menara pemancar sinyal telekomunikasi itu seharusnya jangan tergopoh-gopoh dalam pendirian tower. Sebab di daerah memiliki aturan-aturan yang harus ditaati dan dijalankan.
“Saya selaku Ketua Komisi III mengintruksikan kepada vendor untuk menelaah kembali dan menghentikan pengerjaan dilapangan. Penuhi dulu kewajiban mereka, lengkapi administrasi soal izin-izin yang diperlukan,” tegas Joni Bedyal, kepada awak media, Kamis, (02/11/2023).
Selama izin belum diterbitkan, kata dia, pekerjaan tidak bisa dilanjutkan. Tahapan-tahapan proses permohonan pembangunan tower harus ditaati oleh vendor, selama rekomendasi atau izin dilengkapi pembangunan tidak boleh berlanjut.
“Selama izin lingkungan dari masyarakat setempat belum ada, dan tidak ada konflik di lingkungan, serta selama rekomendasi atau izin dari Pemkab Lampung Utara belum keluar, belum bisa dibangun tower itu,” imbuhnya.
Masih kata dia, pihaknya akan memfasilitasi keinginan masyarakat. Dalam menyikapi permasalahan ini, pihaknya akan mengagendakan untuk memanggil pihak-pihak terkait serta pihak vendor untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Komisi III DPRD Lampung Utara dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait serta pihak vendor, guna menyikapi keluhan masyarakat di lingkungan setempat,” tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.