Laporan: Nara J Afkar

MESUJI — Bupati Mesuji Saply,TH menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021. Itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Selasa (5/4)

Penyampaian LKPJ ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ada tiga hal pokok yang menjadi fokus utama penyampaiannya dalam nota pengantar LKPJ, yakni kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Tak Sengaja Bertemu Kapolres Mesuji, Mbah Radikun Diberi Hadiah

Arah kebijakan umum Pemkab Mesuji Tahun Anggaran 2020 mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2022, yang memuat visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mesuji yang dijabarkan dalam berbagai strategi, kebijakan, dan prioritas daerah yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.

“Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2021 adalah Rp.847.828.696.215,44 atau sebesar 101,41% dari target yang ditetapkan dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp873.337.543.156,82 atau dengan realisasi mencapai 93,60% dari target yang ditetapkan,” ucapnya.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini