DPR Berhasil Sahkan 18 UU di 2023, Puteri: Salah Satunya UU Pinjol

Kamis, 25 Januari 2024 | 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Selama tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam kinerjanya telah berhasil melakukan tugas dan fungsi pengawasan, anggaran serta khususnya legislasi yang berdampak terhadap masyarakat Indonesia secara luas. Sebagai representasi rakyat, DPR RI telah melahirkan berbagai produk hasil kebijakan berupa Undang-Undang (UU). 

Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin saat hadir sebagai salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) ‘DPR REWIND 2023’. FGD tersebut bertema ‘Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023’, Puteri mengungkapkan DPR RI telah berhasil mengesahkan 18 UU sepanjang tahun 2023.

Salah satu bukti konkretnya, yaitu telah disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan memberikan landasan hukum untuk pinjaman online (pinjol). “Omnibus yang kita bahas di Komisi XI yang tak kalah pentingnya sangat dekat dengan isu yang ada di tengah-tengah teman-teman mahasiswa adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana di (UU) itu kita memberikan landasan hukum untuk pinjol,” ujar Puteri.

Baca Juga:  Ramadan Demokrat Peduli dan Berbagi, Edhie Baskoro Yudhoyono Ajak Kader Perkuat Silaturahmi, Gotong Royong dan Membantu Masyarakat

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pinjol belum diatur dalam UU dan baru hanya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Maka ketika ada pinjol ilegal yang beroperasi, habis itu mereka merugikan masyarakat dengan meneror, debt collector-nya juga berperilaku kasar, menyebarkan data pribadi dari masyarakat itu belum ada landasan hukum yang kuat untuk menghukum mereka,” tandasnya.

Oleh karena itu, dengan berhasil ditetapkannya UU P2SK oleh Komisi XI DPR RI di awal tahun 2023, kini seluruh pinjol secara ilegal dapat dihukum pidana maksimal 10 tahun dan bisa didenda 1 triliun rupiah. “Dan ini merupakan salah satu bukti konkret dari keseriusan kita di DPR untuk menghukum orang-orang yang selama ini meresahkan masyarakat,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Tak hanya itu, Komisi XI juga telah berhasil mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Dari 2019 sampai 2023, Undang-Undangnya banyak yang bersifat omnibus, jadi yang pertama ada namanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Itulah yang banyak sekali yang membuat efektivitas dari sistem perpajakan kita sekarang semakin membaik. Dan di situ juga memberi landasan bagi pajak ramah lingkungan seperti pajak karbon yang nanti akan ditetapkan sebelum tahun 2026,” tutur Puteri.

Baca Juga:  Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Dalam prosesnya, ungkap Puteri, DPR melalui Komisi XI telah melibatkan publik melalui rapat dengar pendapat umum yang disiarkan secara langsung untuk menyerap aspirasi. Di antaranya dengan mengundang KADIN, HIPMI, sektor usaha, asosiasi buruh, akademisi serta profesor dari berbagai kampus ternama di Indonesia yang kemudian berbagai masukan tersebut dibawa dalam pembahasan UU bersama Pemerintah.

Turut hadir Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Hadir pula Pakar Komunikasi Politik Dr. Gun Gun Heryanto, Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho. Acara tersebut dipandu oleh host ternama, Cindy Permadi (News Anchor Kompas TV), dimoderatori oleh John Andhi Oktaveri (Wartawan Parlemen).(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Halalbihalal PW Fatayat Nahdlatul Ulama Lampung, Wirdayati Ajak Pengurus Perkuat Sinergi Program
Lestari Moerdijat: Pendamping Anak Harus Terampil untuk Peningkatan Literasi Generasi Penerus
Kedapatan Memiliki Sabu, Pria Asal Jawa Tengah Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Sat Lantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah, Bagikan Puluhan Nasi Kotak Untuk Masyarakat
Gembleng Pelajar, Egi: Karakter tak Bisa Digantikan AI
DPR Ingatkan PLN soal Tata Kelola Kelistrikan dan Data Rakyat Penerima Subsidi
Geopolitik tak Menentu, Subsidi Minyak Harus Tepat Sasaran
Gunung Rajabasa Longsor: Bupati Egi Tanam Pohon Cegah Bencana Susulan

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:41 WIB

Halalbihalal PW Fatayat Nahdlatul Ulama Lampung, Wirdayati Ajak Pengurus Perkuat Sinergi Program

Sabtu, 4 April 2026 - 19:19 WIB

Lestari Moerdijat: Pendamping Anak Harus Terampil untuk Peningkatan Literasi Generasi Penerus

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17 WIB

Kedapatan Memiliki Sabu, Pria Asal Jawa Tengah Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Sabtu, 4 April 2026 - 19:05 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah, Bagikan Puluhan Nasi Kotak Untuk Masyarakat

Sabtu, 4 April 2026 - 15:17 WIB

Gembleng Pelajar, Egi: Karakter tak Bisa Digantikan AI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gembleng Pelajar, Egi: Karakter tak Bisa Digantikan AI

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:17 WIB