DPR Berhasil Sahkan 18 UU di 2023, Puteri: Salah Satunya UU Pinjol

Kamis, 25 Januari 2024 | 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Selama tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam kinerjanya telah berhasil melakukan tugas dan fungsi pengawasan, anggaran serta khususnya legislasi yang berdampak terhadap masyarakat Indonesia secara luas. Sebagai representasi rakyat, DPR RI telah melahirkan berbagai produk hasil kebijakan berupa Undang-Undang (UU). 

Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin saat hadir sebagai salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) ‘DPR REWIND 2023’. FGD tersebut bertema ‘Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023’, Puteri mengungkapkan DPR RI telah berhasil mengesahkan 18 UU sepanjang tahun 2023.

Salah satu bukti konkretnya, yaitu telah disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan memberikan landasan hukum untuk pinjaman online (pinjol). “Omnibus yang kita bahas di Komisi XI yang tak kalah pentingnya sangat dekat dengan isu yang ada di tengah-tengah teman-teman mahasiswa adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana di (UU) itu kita memberikan landasan hukum untuk pinjol,” ujar Puteri.

Baca Juga:  Komisi V DPR Desak Audit Kelaikan udara Pesawat ATR 42-500

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pinjol belum diatur dalam UU dan baru hanya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Maka ketika ada pinjol ilegal yang beroperasi, habis itu mereka merugikan masyarakat dengan meneror, debt collector-nya juga berperilaku kasar, menyebarkan data pribadi dari masyarakat itu belum ada landasan hukum yang kuat untuk menghukum mereka,” tandasnya.

Oleh karena itu, dengan berhasil ditetapkannya UU P2SK oleh Komisi XI DPR RI di awal tahun 2023, kini seluruh pinjol secara ilegal dapat dihukum pidana maksimal 10 tahun dan bisa didenda 1 triliun rupiah. “Dan ini merupakan salah satu bukti konkret dari keseriusan kita di DPR untuk menghukum orang-orang yang selama ini meresahkan masyarakat,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Tak hanya itu, Komisi XI juga telah berhasil mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Dari 2019 sampai 2023, Undang-Undangnya banyak yang bersifat omnibus, jadi yang pertama ada namanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Itulah yang banyak sekali yang membuat efektivitas dari sistem perpajakan kita sekarang semakin membaik. Dan di situ juga memberi landasan bagi pajak ramah lingkungan seperti pajak karbon yang nanti akan ditetapkan sebelum tahun 2026,” tutur Puteri.

Baca Juga:  Gandeng Dinkes, BPN Mesuji Gelar Bakti Sosial Donor Darah 

Dalam prosesnya, ungkap Puteri, DPR melalui Komisi XI telah melibatkan publik melalui rapat dengar pendapat umum yang disiarkan secara langsung untuk menyerap aspirasi. Di antaranya dengan mengundang KADIN, HIPMI, sektor usaha, asosiasi buruh, akademisi serta profesor dari berbagai kampus ternama di Indonesia yang kemudian berbagai masukan tersebut dibawa dalam pembahasan UU bersama Pemerintah.

Turut hadir Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Hadir pula Pakar Komunikasi Politik Dr. Gun Gun Heryanto, Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho. Acara tersebut dipandu oleh host ternama, Cindy Permadi (News Anchor Kompas TV), dimoderatori oleh John Andhi Oktaveri (Wartawan Parlemen).(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎
Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo
Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP
Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi
Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten
JMSI Lampung Matangkan Kehadiran di HPN dan HUT 6 di Banten
Jum’at Berkah, JMSI Kota Metro Lampung Bagikan Nasi Kotak
Tentang Bonsai dan Politik Pengerdilan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:49 WIB

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:35 WIB

Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:30 WIB

Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:25 WIB

Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎

Sabtu, 7 Feb 2026 - 14:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:30 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB