Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – DPD RI menggelar Sidang Paripurna DPD RI (16/12), dengan salah satu agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan. Dalam Sidang Paripurna tersebut, Komite IV DPD RI berkesimpulan pemerintah wajib membantu peningkatan kualitas SDM Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Sukiryanto menyampaikan beberapa rekomendasi atas pengawasan UU tersebut. Salah satunya adalah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan OJK untuk membantu peningkatan kualitas SDM LKM.
Terpisah, Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedy menyampaikan laporan bahwa BULD DPD RI telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi RPP dan Perda terkait implementasi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan dan investasi di daerah serta pertanahan. Kanedy menjelaskan bahwa BULD mengeluarkan rekomendasi untuk dibangunnya konstruksi harmonisasi legislasi pusat dengan daerah.##