Ditkrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Pengerusakan Ekosistem Mangrove

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : AnisĀ 

LAMPUNG SELATAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter Polda Lampung melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara pengerusakan ekosistem Mangrove dengan cara menebang untuk kegiatan lain, rabu (26/07/23).

Bertempat di ruang Pusiban Direktorat Krimsus yang dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang diwakili Kabid PSDKP Sri Dhamayanti dan Dinas Lingkungan Hidup Warto Ramadhan. Dalam hal ini Kasubdit IV Tipidter Akbp Yusriandi Yusrin S.I.K.M.Med.Kom., memimpin press confrence mengenai terjadinya dugaan tindak pidana kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove yang dilaporkan oleh pihak WAHLI (Wahana Lingkungan Hidup).

Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau Kecil sejak bulan Mei 2022 s/d Oktober 2022 lalu, bertempat di Jl. Teluk Bone I rt 05 lk II Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.

“Diduga tindak pidana tersebut dilakukan oleh sdr. HS, yang mana kegiatan tersebut dilaporkan oleh pihak WAHLI (Wahana Lingkungan Hidup) daerah Lampung ke Polda Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit IV Tipidter benar bahwa saudara HS Bin (Alm) Ambontang melakukan perbuatan penebangan pada ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  35 Anggota DPRD Lampung Barat Dilantik

“Peristiwa tersebut sebelumnya sudah dilakukan upaya preventif berupa peneguran oleh pihak kelurahan kota Karang, Bandar Lampung bersama WALHI daerah Lampung, team gakkum lingkungan provinsi Lampung yang terdiri dinas Kelautan dan Perikanan didampingi dinas lingkungan hidup Kota/Provinsi Lampung akan tetapi hal tersebut tidak dindahkan oleh Sdr. HS,”

Sambungnya “Diduga pelaku sdr. HS telah melakukan penebangan mangrove pada kawasan konservasi tersebut seluas + 2.500m2 (lebih kurang dua ribu lima ratus meter persegi) yang kemudian pada lokasi bekas penebangan dijadikan kolam untuk budidaya udang,” pungkas Kasubdit

adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
1 (Satu) buah alat batang besi yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem Mangrove atau alat tersebut lazim disebut Petiba
1 (Satu) buah cangkul
1 (Satu) batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter
2 (Dua) batang kayu Mangrove bekas tebangan.

Atas hal yang dilakukan tersebut Sdr. HS telah melanggar Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah pada pasal 18 perpu pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Lampung Tinjau Pasar Murah

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Menambahkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik yang diwakili Paur Pensat AKP Edy Yulianto “Bahwa untuk saat ini berkas sudah di dilimpahkan ke JPU dan sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan tinggi Lampung (Tahap I), guna melanjutkan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 (lengkap)” Tutupnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Utara Gelar Patroli
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Asal Brazil Diamankan di Pesisir Barat
Temuan BPK RI di Setda dan BPKAD Metro Capai Rp2,5 M Lebih
Hetifah Sesalkan Kontroversi Wasit dalam Pertandingan Aceh vs Sulawesi Tengah di PON
Lalu Lintas Long Weekend di Tol Bakter Meningkat Tajam
HUT Desa Talang Jali Semarak, Belasan Anak Ikuti Sunat Massal
Tindak Lanjut Program BERKIBAR, Kadis BMBK Lampung Tinjau Jalan Adijaya-Simpang Tulung Randu
RMD Support Gemilang Cetak Atlet Sepakbola Lampung Untuk Ikut Bela Timnas

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 00:17 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Utara Gelar Patroli

Rabu, 18 September 2024 - 00:08 WIB

Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Asal Brazil Diamankan di Pesisir Barat

Selasa, 17 September 2024 - 16:54 WIB

Temuan BPK RI di Setda dan BPKAD Metro Capai Rp2,5 M Lebih

Selasa, 17 September 2024 - 13:38 WIB

Lalu Lintas Long Weekend di Tol Bakter Meningkat Tajam

Selasa, 17 September 2024 - 12:31 WIB

Pengamanan Gedung DPRD oleh Polres Lampung Timur dalam Aksi Koalisi Lampung Timur Menggugat

Senin, 16 September 2024 - 19:54 WIB

HUT Desa Talang Jali Semarak, Belasan Anak Ikuti Sunat Massal

Senin, 16 September 2024 - 18:25 WIB

Tindak Lanjut Program BERKIBAR, Kadis BMBK Lampung Tinjau Jalan Adijaya-Simpang Tulung Randu

Senin, 16 September 2024 - 15:52 WIB

RMD Support Gemilang Cetak Atlet Sepakbola Lampung Untuk Ikut Bela Timnas

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Utara Gelar Patroli

Rabu, 18 Sep 2024 - 00:17 WIB

#pilihankukotakkosong

Temuan BPK RI di Setda dan BPKAD Metro Capai Rp2,5 M Lebih

Selasa, 17 Sep 2024 - 16:54 WIB

gubernur

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Temu Bisnis

Selasa, 17 Sep 2024 - 16:38 WIB