Dirjen Keuda Minta Percepat Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan, sejalan dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah, telah diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah melalui instrumen keuangan negara.

“Guna mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh NKRI,” tegas Fatoni.

Fatoni mengingatkan, saat ini pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Kewenangan ini diberikan setelah pengesahan UU HKPD. Bahkan, UU HKPD telah memberikan ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi.

Baca Juga:  Safari Ramadan 1447 H, Pererat Silaturahmi Dan Dekatkan Jajaran Pemkab Way Kanan Dengan Masyarakat

Kendati demikian, Fatoni menegaskan, untuk mendukung investasi, sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi instrumen penting dalam percepatan pembangunan ekonomi dan penguatan pengelolaan keuangan di daerah. Karena itu, pentingnya data yang terintegrasi menjadi kunci untuk menciptakan perekonomian yang maju. Hal ini mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas kebijakan pemerintah.

“Konteks belanja daerah, dari aspek perencanaan dan penganggaran, kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan berbasis kinerja,” ujar Fatoni.

Baca Juga:  Ketua DPRD Lampung Hadiri “Doa Untuk Negeri” di Masjid Raya Al Bakrie

Pada akhir sambutannya, Fatoni menyampaikan, agar Pemerintah Daerah mempercepat pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda sebagaimana amanat UU HKPD. “Pembentukan Perda ini penting, selain untuk segera menyesuaikan dengan aturan yang terbaru, juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi daerah,” pungkas Fatoni. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:11 WIB

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:21 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jumat, 6 Mar 2026 - 09:11 WIB

#indonesiaswasembada

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:21 WIB

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB