Laporan : Vini
BANDA ACEH – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) berharap penandatanganan Dewan Pers dan Polri perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri tidak hanya sebatas di atas kertas semata, melainkan harus mampu memberikan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Hal ini dikatakan Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI Dino Umahuk, di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II JMSI, yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Meoligo, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darusssalam (NAD) Sabtu (12/11)
Menurut Dino, Penandatanganan perjanjian kerjasama yang merupakan turunan dari nota kesepahaman atau MoU Dewan Pers dan Polri harus mampu mengurangi kriminalisasi karya jurnalistik.
Dia berharap dengan ditandatanganinya PKS tersebut, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Dengan ditandatanganinya PKS ini, seharusnya kedepan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” katanya.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.