Mantan Bupati Lampura AIM, Dikabarkan Bebas Saat Perayaan Imlek 2023

Senin, 23 Januari 2023 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dikabarkan mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bebas dari Lapas Rajabasa Bandar Lampung saat perayaan Imlek, Senin, (23/01) pagi.

Dilansir dari lampung.poskota.co.id yang memberitakan AIM dibebaskan dari Lapas Rajabasa saat perayaan Imlek berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengatakan AIM bebas setelah menjalani masa hukuman selama empat tahun dari vonis delapan tahun.

Kabar tersebut juga sebelumnya sempat jadi perbincangan di sebagian kalangan masyarakat Lampura yang mendapatkan kabar burung AIM sudah bebas, namun belum ada informasi akurat yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau kabar burung itu sih sudah hampir sebulan ini terdengar. Tapi kalau secara resmi belum ada pemberitahuan dari pihak-pihak terkait. Jadi saya fikir itu hoaks,” ujar Hendra, salah satu warga Kabupaten setempat.

Baca Juga:  Rp 379 Juta Dana Kegiatan Disdikbud Pesawaran Jadi Temuan

Dirinya juga mengaku tidak begitu banyak mengetahui hasil putusan hukum atas mantan Bupatinya terdahulu. Namun peristiwa OTT yang dilakukan langsung oleh KPK-RI pada akhir tahun 2019 silam menggemparkan semua kalangan masyarakat Lampura dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat setempat.

“Saya sih tidak begitu mengikuti perkembangan kasus OTT itu bang, cuma tahunya waktu tahun 2019 kalau enggak salah Pak Bupati kena OTT sama KPK dan posisinya sekarang digantikan oleh Pak Budi Utomo yang dulu jadi Wakil Bupati,” tuturnya.

AIM sendiri sebelumnya dituntut oleh KPK dengan pidana 10 tahun penjara atas kasus suap pada proyek di dua instansi Pemkab setempat. Namun dalam putusan PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan uang pengganti senilai Rp77 miliar. Dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan AIM, dirinya dihukum 5 tahun penjara dan didenda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Baca Juga:  Denpom II/3 Kembangkan Potensi Atlet Muda Esport

Selain itu, AIM dituntut untuk mengganti kerugian negara senilai Rp63,4 miliar atas tindakan korupnya (menerima suap dan gratifikasi), ditambah lagi dengan pencabutan hak politiknya selama 4 tahun sejak AIM selesai menjalani masa hukuman pokoknya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia
Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi
Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub
Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus
Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa
Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG
Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus
Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:45 WIB

Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:18 WIB

Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:50 WIB

JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB