Laporan :  Rudi Alfian

LAMPURA – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, menangkap seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Bukit Kemuning inisial LPN (24) pada Rabu(07/09). Wanita muda itu diciduk polisi, lantaran diduga telah menganiaya anak kandungnya masih Balita berusia sekitar 1,5 tahun.

Dari informasi dihimpun, penangkapan tersebut berdasarkan video viral di media sosial, yang sempat diunggah di akun pelaku. Dalam tayangan beberapa video berdurasi singkat tersebut, tersangka terlihat dengan tega, menggantung, menendang, menginjak, dan menampar wajah bayi laki-lakinya sendiri.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, saat ini LPN masih diperiksa mendalam, untuk mengetahui pasti motif penganiayaan itu. “Tersangka diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning pasca tersebarnya video penganiayaan tersebut,”ujar AKP Eko Rendi Oktama, Kamis (08/09/2022).

Untuk keterangan sementara, pelaku mengaku tega menganiaya anaknya, karena kesal dengan suaminya. Lalu sengaja dibuatkan video untuk dikirimkan melalui pesan Facebook ke suaminya, dengan tujuan agar suaminya memberikan nafkah.

“Video itu dikirimkan ke suaminya dengan tujuan agar tersangka diberi nafkah oleh suaminya yang dianggap telah berselingkuh,”lanjut Kasat.

Baca Juga:  Kinerja Kejari Lampura Banjir Dukungan, KBTM Apresiasi Program Restorative Justice

Lebih dalam dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa, saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo A16 Warna Hitam.

Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui apakah ada motif lain di balik penganiayaan terhadap anaknya tersebut. Selain itu juga dilakukan pendalaman terkait aksi pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya tersebut.

Terhadap pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Perbuatan pelaku ini menuai kecaman dari masyarakat luas yang melihat video viral tersebut. Dari video yang viral itu terlihat jelas aksi kekerasan terhadap anak itu dilakukan pelaku dengan memukul, menendang, menginjak dan mengantung korban tanpa belas kasih. Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa keji itu dilakukannya pada, Minggu 4 September 2022 sekira jam 17.30 WIB,”Tandas Kasat.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini