Dewan Pers : UU KUHP Mengancam Kebebasan Pers Dan Demokrasi

Jumat, 9 Desember 2022 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Redaksi

JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR-RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam Paripurna DPR-RI, pada selasa, (06/12/2022) di Jakarta. Nampaknya bakal menuai kritik keras dari kalangan insan pers yang disuarakan Dewan Pers.

Dalam siaran pers nya, Dewan Pers menyatakan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman setelah UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP baru disahkan oleh pemerintah dan DPR. Lantaran, UU KUHP dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,”kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dalam keterangan tertulis, Kamis, (08/12/2022).

Dimana diketahui bersama pada Selasa 6 Desember 2022, DPR resmi mengesahkan UU KUHP yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. UU akan berlaku tiga tahun ke depan, setelah masa sosialisasi.

Dewan Pers kemudian mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi. Di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga:  Kasus Penggelapan Susu, Susilo Divonis 2 Tahun Penjara

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati

Baca Juga:  Sekda Pringsewu  Heri Iswahyudi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan

Dewan Pers menyayangkan keputusan soal UU KUHP diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Dalam demokrasi, lanjut Arif, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi, melakukan kritik, dan koreksi.

“Serta memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” Lanjut dia.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

SPBU Prokimal Diduga Layani Pengecor Motor Tanki Modifikasi
Grebek Pesta Narkoba, Polres Tangkap Pria 27 Tahun
Bamsoet : Konsolidasi Internal Membangun Kekuatan Eksternal Golkar
Soal IKN, Eddy Soeparno: Ikut Arahan Presiden Prabowo
Isu Krusial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Harus Segera Diatasi
Komisi XI Dukung Efisiensi Anggaran APBN
Ibas : Sampah Harus Dikelola dengan Terpadu
Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penandatanganan MoU Pengawasan Perizinan

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:37 WIB

Program Cek Kesehatan Gratis Diapresiasi WHO

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:21 WIB

Founder Rumah Sambal Seruit- Ketum JMSI Komit Dorong Kemajuan Kuliner Khas

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:54 WIB

Pemilik SPBU Prokimal Bantah Layani Pengecor Pertalite, Monalisa : Kami Punya SOP

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:13 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tanam Pohon di Ruas Tol Bakter

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:55 WIB

SPBU Prokimal Diduga Layani Pengecor Motor Tanki Modifikasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:00 WIB

Bekas Galian Tanah Dilokasi TPA Telan Korban 2 Anak Meninggal, Ini Kronologinya

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:18 WIB

Klinik Pertama MPR RI Diresmikan Sesjen

Senin, 10 Februari 2025 - 22:08 WIB

Maidawati Samsudin Rilis “Terjebak di Puncak”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Program Cek Kesehatan Gratis Diapresiasi WHO

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:37 WIB

#indonesiaswasembada

Founder Rumah Sambal Seruit- Ketum JMSI Komit Dorong Kemajuan Kuliner Khas

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:21 WIB

#indonesiaswasembada

Pj. Gubernur Lampung Tanam Pohon di Ruas Tol Bakter

Selasa, 11 Feb 2025 - 15:13 WIB

#indonesiaswasembada

SPBU Prokimal Diduga Layani Pengecor Motor Tanki Modifikasi

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:55 WIB