Demi Ekonomi, Perppu Ciptaker Miliki Momentum untuk Dapat Persetujuan DPR

Rabu, 15 Februari 2023 | 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja (Ciptaker) masih memiliki sejumlah subtansi yang mengundang pro dan kontra. Namun, diyakini memiliki momentum untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Menteri Kordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja sangat mendesak dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian. Ketum Golkar itu mendorong DPR untuk bisa menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Menko Airlangga menyebut bahwa Perppu Ciptaker diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha. Terutama dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

“Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dimana pada tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi,” katanya dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Selasa (14/2).

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Jember Adhitya Wardhono mengatakan, ada momentum yang diambil pemerintah dalam menyusun Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga:  Menlu Iran: Lebih dari 5.000 Tewas dalam Serangan AS-Israel

“Pro kontranya sudah tidak banyak, namun lepas dari itu membaca jangka panjang ekonomi Indonesia dengan melihat momentum dan bahkan memanfaatkan momentum untuk cepat pulih dari memar karena pandemi perlu kebijakan yang adaptif,” tegas Aditya, Rabu (15/2).

Aditya mengakui, bahwa urgensinya muncul dikarenakan banyak regulasi untuk bisnis yang ada saat ini masih rumit dan tumpang tindih. Alhasil, kondisi ini membuat pengusaha sulit dalam mendirikan ataupun mau menjalankan usahanya.

“Ketika investasi bertambah, imbasnya nanti akan berujung ke penciptaan lapangan kerja yang bakal menekan angka kemiskinan ataupun pengangguran,” jelas Aditya.

Secara keseluruhan, Adhitya menambahkan, UU Cipta Kerja mendukung terjadinya kondisi full employment dan berusaha untuk menyerap angkatan kerja sebanyak mungkin melalui instrumen investasi serta fleksibilitas pasar tenaga kerja.

“UU Cipta Kerja ini juga berusaha menciptakan produktivitas serta menghilangkan biaya yang tidak diperlukan. Contohnya seperti perubahan hitungan upah minimum yang memperhatikan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, “ kata Adhitya.

Pro kontra Perppu Ciptaker muncul pada sisi ketenagakerjaan. Hal ini jangan diabaikan oleh pemerintah. “Jika melihat dari aspek ketenagakerjaan menjadi rumit dan kusut karena banyak kepentingan yang bermain. Mendudukan masalah dengan hati-hati dan sikap bijak menjadi kunci utamanya,” saran Aditya.

Baca Juga:  Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan

Bola Panas di DPR

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai saat ini bola panas perppu ada di tangan DPR.

“Kalau memang DPR memandang itu mau disahkan ya memang kewenangannya. Persoalan yang mendasar, apakah perppu itu betul-betul bisa menjawab tantangan penciptaan lapangan kerja dan investasi? Mampukah perppu itu ketika sudah menjadi UU sebagai instrumen pencegah resesi Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/2).

Menurutnya, DPR patut bisa menjawab pertanyaan publik terkait manfaat ekonomi dari aturan tersebut untuk masyarakat. “Publik itu selalu mempertanyakan. Jangan hanya buat UU, tapi ujung-ujungnya tidak memenuhi perut masyarakat. Itu yang penting,” terangnya.

Trubus menyarankan agar DPR melakukan kajian mendalam terkait keefektifan Perppu Ciptaker dalam menarik investor dan menciptakan lapangan kerja sebelum mengesahkannya menjadi UU. Hal itu untuk menghindari produk legislatif DPR justru menjadi macan ompong.

“Makanya menurut saya DPR perlu hati-hati, mengkaji dulu, juga harus diperhatikan suasana yang terjadi belakangan. Itu tergantung dari kebijaksanaan dan sense of crisis DPR. Saya khawatir UU itu akan menjadi macan ompong, kalau tidak bisa menjawab apa-apa,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker
Marindo: Nilai Pancasila Harus Jadi Landasan Pembangunan
Kwaran Kasui Adakan Rapat Program Kerja 
Bupati Ayu Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
PT BTB Rutin Pastikan Rambu dan Marka Tetap Layak
Basarnas Dorong KM Virgo Transport 8 Diangkat Cari Korban Yang Belum Ditemukan
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru
Qatar Sebut Terus Jembatani Perbedaan AS-Iran

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Jadi Landasan Pembangunan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Kwaran Kasui Adakan Rapat Program Kerja 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Bupati Ayu Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:53 WIB

PT BTB Rutin Pastikan Rambu dan Marka Tetap Layak

Berita Terbaru

Berita Utama

Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:16 WIB

Marindao Kurniawan

Berita Utama

Marindo: Nilai Pancasila Harus Jadi Landasan Pembangunan

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:09 WIB

Berita Utama

Kwaran Kasui Adakan Rapat Program Kerja 

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:05 WIB

Berita Utama

Bupati Ayu Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:59 WIB

Pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar Rutin Melakukan Pengecekan Pagar dan Rambu-Rambu sekitar Tol. Ini semua untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jasa tol Bakter [Rh]

Berita Utama

PT BTB Rutin Pastikan Rambu dan Marka Tetap Layak

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:53 WIB