Curi Atm Rekannya, 2 Oknum Guru Di Raman Utara Ditangkap Polres Lampung Timur

Sabtu, 7 Januari 2023 | 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Raman Utara, menjemput paksa 2 Oknum Guru SDN IV Desa Ratna Daya, yang diduga melakukan pencurian ATM rekannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (7/1/23), menjelaskan bahwa inisial para oknum guru SDN IV Ratna Daya, yang menjadi tersangka adalah EN (45) dan SY (59) warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Kejadian berawal pada Rabu (12/10/22), kedua tersangka diduga mencuri ATM, berikut kertas yang berisi nomor Pin ATM, milik SM yang masih merupakan rekan kerja para tersangka, di sekolah yang sama.

Baca Juga:  Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September

Diduga para tersangka mengambil ATM dan kertas berisi no Pin ATM, dari dompet korban, saat berada di meja ruang guru SDN IV Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Selanjutnya para tersangka nekat melakukan penarikan uang, sebanyak 50 juta rupiah, di Counter BRI Link Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, dengan menggunakan ATM Curian tersebut.

Korban yang mengalami kerugian mencapai 50 juta rupiah, selanjutnya melaporkannya peristiwa kejahatan yang menimpanya, kepada Pihak Kepolisian.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera bergerak, dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Sabtu (7/1/23) tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti, antara lain, 2 Kartu ATM, Kertas berisi Nomor Pin ATM, Buku Rekening Bank, Uang Tunai 50 juta rupiah, Sepeda Motor Honda Beat, Tas Punggung, Dompet, dan Pakaian.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan Jo 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berulang atau 362 KUHPidana Jo 64 KUHPidana tentang Pencurian biasa dengan Perbuatan berulang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Paulus Petrus Bintangi Film Toleransi ‘Ageman’, Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama
Galang Terpilih jadi Wabup Way Kanan
Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif
Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis
Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal
Liga Arab Tolak Perubahan Peta Palestina
Mesir dan Arab Saudi Bahas Keamanan Regional
Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:18 WIB

Paulus Petrus Bintangi Film Toleransi ‘Ageman’, Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Galang Terpilih jadi Wabup Way Kanan

Kamis, 17 September 2026 - 12:03 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif

Kamis, 17 September 2026 - 11:47 WIB

Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis

Kamis, 17 September 2026 - 11:46 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Galang Terpilih jadi Wabup Way Kanan

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:15 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:03 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:47 WIB

#indonesiaswasembada

Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:46 WIB