VI. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R), Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap dalam 3 (tiga) tahapan diantaranya yang terdiri dari 2 (dua) buah Gading Gajah ,Barang Bukti Narkotika (Sabu-sabu seberat : ± 231,209274 Gram, Ganja seberat ± 9171,88625 Gram, Extacy dan psikotropika seberat ± 11,1617 Gram), Barang Bukti kosmetik dan obat-obatan berbagai macam merk serta Senjata tajam sebanyak 13 buah dan Senjata Api 12 buah.
Selain itu, bidang barang bukti telah melaksanakan Eksekusi uang rampasan An Jepri Susandi pada tanggal 22 September 2022 senilai Rp. 1.195.613.005,83 Pengembalian Barang Bukti yang telah incraht di tahun 2022 sebanyak 200 perkara.dan telah melakukan Pendampingan penilaian aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan pada tahun2022 berupa Tanah dan Bangunan sebanyak 26 lokasi yang berlokasi di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Timur.
Serta terus berupaya melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat seperti adanya pelayanan pengembalian barang bukti secara door to door.##