Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Pada Korban

Rabu, 10 Juli 2024 | 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri Way Kanan kembalikan barang bukti pada korban berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu nomor 05/Pid.Sus-anak/2024/PN Bbu dengan korban bernama Susi Murgayanti warga Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten setempat.

“Kita serahkan barang bukti (BB) kepada korban. Kita serahkan setelah mendapatkan kepastian hukum yang tetap (Incracht) dari PN Blambangan Umpu terhadap kasus curat anak berhadapan dengan hukum,” kata Kajari Way Kanan, Aprillyanna Purba melalui Kasi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan, Rifki Leksono, kepada lintaslampung, Rabu, (10/07).

Baca Juga:  Rektor UIN RIL Dukung Program PRIMA Magang PTKI Karena Hubungkan Lulusan-Dunia Industri

Barang bukti dimaksud diantaranya :

1. Dua buah kumpulan uang koin pecahan 500 masing-masing senilai Rp 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) yang dilapisi kertas warna hijau bertuliskan Rp 12.500 Bank Indonesia 25 keping @Rp.500;

2. Satu kertas warna hijau bertuliskan Rp. 12.500 Bank Indonesia 25 Keping @Rp. 500;

3. Satu buah obeng belah.

“Korban bernama Susi Murgayanti, penyerahan dilakukan di kantor Kampung (Desa) Lembasung disaksikan Kakam, M. Helmi dan Sekretaris Camat, Sontri,” ujarnya.

Baca Juga:  Alm KH Ismail Bercita-Cita Membangun Sekolah Unggulan Buat Yatim Piatu Lima Lantai

Kegiatan ini, kata dia, merupakan tahapan akhir setelah perkara selesai disidangkan dan mendapatkan ketetapan hukum. Sehingga semua barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan pada pemiliknya.

“Semua BB yang diserahkan kita cantumkan semua di dalam berita acara pengembalian barang bukti pada korban,” tandasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Way Kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB