Laporan : AnisĀ
LAMSEL – Ditreskrimum Polda Lampung menyatakan perkara dugaan Tindak Pidana keterangan palsu atau memalsukan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau Pasal 266 KUHP, telah lengkap (P21) berkas perkaranya oleh Jaksa peneliti Kejati Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan dengan adanya berkas perkara dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Lampung, maka selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung menerima pelimpahan laporan polisi dari Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya LP/B/3524/XI/2022/SPKT/POLRES Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 29 November 2022, atas nama pelapor Shelvia dan terlapor atas nama DMHP alias DMP, yang merupakan suami sahnya
Shelvia melaporkan DMHP alias DMP dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu.
Suami Shelvia telah membuat laporan kehilangan paspor anak kandungnya yang bernama EGP di Polsek Braja Selebah, namun berdasarkan fakta paspor tersebut tidak pernah hilang, karena paspor tersebut ada pada Shelvia.
Kemudian surat keterangan hilang yang di peroleh DMHP alias DMP dipakai untuk membuat paspor baru atas nama EGP di Kantor Imigrasi Kotabumi.
Setelah paspor baru atas nama EGP terbit, paspor tersebut digunakan untuk memberangkatkan anaknya EGP ke Singapura, yang membuat Shelvia semakin sulit bertemu dengan EGP.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.