Bawaslu Mesuji Buka Posko Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Minggu, 5 November 2023 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – KPU Kabupaten Mesuji telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Tetap DPRD Mesuji, melalui Pengumuman Nomor : 31/PL.01.4-Pu/1811/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Paska Pengumuman tersebut, Bawaslu Mesuji membuka posko permohonan sengketa proses pasca penetapan dan pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Mesuji untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha mengatakan, posko permohonan sengketa proses DCT dibuka selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT pada 3 November 2023.

“Posko ini dibuka selama tiga hari kerja pasca penetapan DCT. Bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU bisa mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Mesuji,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).

Dijelaskannya, Bawaslu Mesuji membuka posko permohonan sengketa proses mulai tanggal 06 – 08 November 2023 pukul 08.00-16.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Mesuji.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Kapolres Mesuji Gelar Silaturahmi Kamtibmas Nusantara Cooling System

“Kami siap memberikan dukungan teknis dalam proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Robby.

Dukungan tersebut, kata Robby, mencakup loket penerimaan permohonan serta layanan petugas yang ditunjuk dari staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Mesuji.

“Posko permohonan sengketa proses wujud Bawaslu menjaga proses pemilu yang transparan serta jujur dan adil. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilu,” jelasnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I. mengatakan, para peserta Pemilu yang merasa dirugikan baik secara administrasi maupun putusan KPU bisa melapor ke Bawaslu Mesuji.

Sengketa proses dalam hal ini, kata Deden, sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu kata dia, bisa muncul karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan akibat putusan KPU.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Timur Himbau Warga untuk Waspada di Musim Hujan

“Jika berbicara potensi terjadinya sengketa atas pengumuman DCT yang telah ditetapkan oleh KPU segala kemungkinan akan selalu ada. Untuk itu Bawaslu Mesuji membuka posko pengaduan sengeketa tersebut. Sedangkan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sendiri mengacu pada regulasi dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2022” kata Deden.

Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden menambahkan, mengajak semua pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan terkait pemilihan umum untuk ikut serta dalam menjalani prosedur yang telah ditetapkan dalam menyelesaikan sengketa ini.

“Dengan demikian, mari bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum mendatang,” terangnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi
Descatama Paksi Moeda Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Dari Kemendagri
Jaring Bakat Siswa, MKKS SMA Mesuji Gelar Pelatihan dan Lomba Jurnalistik Tingkat Kabupaten
Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie
Antisipasi Bencana Alam Brimob Lampung Laksanakan Apel Kesiap Siagaan SAR
Penguatan Ekonomi Syariah, JMSI Teken MoU dengan Masyarakat Ekonomi Syariah
Presiden Jokowi Akan Hadir di Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di MPR
Dasco : Prabowo Akan Bertemu Solidaritas Hakim Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:17 WIB

Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:20 WIB

Descatama Paksi Moeda Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Dari Kemendagri

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Jaring Bakat Siswa, MKKS SMA Mesuji Gelar Pelatihan dan Lomba Jurnalistik Tingkat Kabupaten

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Antisipasi Bencana Alam Brimob Lampung Laksanakan Apel Kesiap Siagaan SAR

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:05 WIB

Gunakan Narkoba, Seorang Warga Digelandang Ke Polres Lamtim

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Komunitas Perempuan Menari Siap Catatkan Rekor MURI di ArtChipelaGong

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Bid Dokkes Polda Lampung Laksanakan Supervisi dan Asistensi di Polres Tulang Bawang, Kompol Kasyfi: Akan Ada Pembangunan Rumkit Bhayangkara

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:23 WIB

#pilihankukotakkosong

Antisipasi Bencana Alam Brimob Lampung Laksanakan Apel Kesiap Siagaan SAR

Rabu, 9 Okt 2024 - 11:50 WIB