Bawa 1000 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Tuba Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 1 November 2022 | 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Jajaran Satuan Narkoba Polres Mesuji menggelar ekspose pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji, Selasa (01/11/2022).

Ekspose ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi tersebut dipimpin Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu. David Herlis.

Kapolres Mesuji, AKBP.Yuli Haryudo dalam Press Release menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Mesuji itu berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah 1.000 pil ekstasi (inex) bermerk Ferrari.

Baca Juga:  Dipicu Hutang-Piutang, Pria Muda di Lampung Utara Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Buron

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, kata Kapolres, jajaran Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 1.000 pil ekstasi jenis inex dari kedua tersangka AY (41) dan H (39).

“Dasar penangkapan ini berdasarkan LP/A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022. Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada hari Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB,” terang Kapolres

Dijelaskan Kapolres, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di lakukan di jalan poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  Siswa SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi Ikuti Ujian Tasmi' Qur'an

“Dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi, merupakan warga Menggala Kabupaten Tulangbawang,” paparnya

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu. David Herlis mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika kedua tersangka saat melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex. Sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY,” terangnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong
Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar
Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia
Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat, Beraksi di 8 TKP
Pemkab Lampung Utara Lepas Jama’ah Haji Kloter 2
Kenaikan Isa Almasih, Polres Tulang Bawang Amankan 25 Gereja
Siswa SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi Ikuti Ujian Tasmi’ Qur’an
Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP dari BPK-RI

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:25 WIB

Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:22 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat, Beraksi di 8 TKP

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:06 WIB

Pemkab Lampung Utara Lepas Jama’ah Haji Kloter 2

Berita Terbaru