Bakamla RI Tangkap Kapal Filipina di Perairan Gorontalo

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO— Kapal Patroli Bakamla RI Kapal Negara (KN) Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, S.T., M.T., mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo, Jumat (16/08/2024).

Kronologi kejadian bermula saat KN Gajah Laut-404 sedang melaksanakan patroli rutin pada pukul 02.00 WITA di posisi 00°05’416” U – 123°07’549″ T. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik kapal MV Lakas yang melintas di perairan tersebut tidak memasang bendera Indonesia. Untuk memastikan kecurigaan, Komandan KN Gajah Laut-404 memerintahkan personel Bakamla untuk melakukan komunikasi radio dengan kapal MV Lakas untuk memasang bendera Indonesia.

Baca Juga:  TP. PKK Provinsi Lampung Gelar Lomba Kreasi Lahap Makan, Dorong Inovasi MPASI Sehat dan Menarik

Setelah melakukan komunikasi, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal tersebut, karena diduga memuat barang ilegal. Mengingat kondisi saat itu masih gelap dengan cuaca dan gelombang laut yang tidak mendukung, pemeriksaan fisik terhadap kapal dilakukan saat kondisi terang di posisi 00°08’302″ U – 124°24’016″ T.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MV Lakas merupakan kapal berbendera Filipina yang dinakhodai oleh Eduardo Hermosa Abiga dengan 17 anak buah kapal (ABK). Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki beberapa dokumen penting seperti Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration yang diperlukan untuk pengangkutan barang berbahaya berdasarkan IMSBC. Kapal tersebut juga diketahui membawa 10.545 metrik ton Wood Pellet yang diduga ilegal.

Baca Juga:  Kepala BPN Mesuji Hadiri Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Keberhasilan dalam pemeriksaan Kapal MV Lakas ini, juga berdasarkan laporan dari Forest Watch Indonesia (FWI), selanjutnya ditindak lanjuti oleh Zona Bakamla Tengah yang bekerjasama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan didukung masyarakat Gorontalo.

Hingga berita ini diturunkan, MV Lakas dibawa ke pelabuhan terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara


Sumber Berita : Gorontalo

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
Kapal Filifina yang ditangkap(ist)

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB