Laporan : Anis
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2022, terkait
Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022, dari Kepala BPK Lampung Yusnadewi, di Auditorium Lt. III BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Jum’at (20/1/2023).
Selain LHP BPK Provinsi Lampung juga diserahkan LHP Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menjadi media introspeksi bagi Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan belanja daerah. Oleh karena itu, Rekomendasi yang diberikan menjadi masukan yang konstruktif guna perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota.
“Semakin baiknya pengelolaan keuangan, akan berimplikasi terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal mengapresiasi dan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas pembinaan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota.
Nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme BPK Perwakilan Provinsi Lampung, telah berperan serta membangun tata kelola keuangan Pemerintah Daerah.
“Kita semua berharap, koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota dengan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dapat terus ditingkatkan. Sehingga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan, sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah,” ujar Gubernur Arinal.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK Provinsi Lampung Yusnadewi menjelaskan bahwa pada Semester II tahun 2022 BPK Perwakilan Provinsi Lampung telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung; PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kemudian, PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan; PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang; dan PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Terkait LHP ini, Yusnadewi menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan agar dapat segera ditindaklanjuti, hal ini mengingat tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.