Laporan: Heri/Fath/Akt
JAWA BARAT-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, memutus bebas tujuh terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri Rp1,8 triliun terkait pemberian kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB).
Menanggapi vonis itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku pihaknya melalui jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Upaya hukum kasasi dilakukan untuk menguji sejauh mana kebenaran putusan hakim yang berbeda dengan keyakinan JPU.
“Kita uji mana yang benar. Karena tentunya semua perkara yang diajukan JPU ke pengadilan dibekali keyakinan ada keterbuktian dari dugaan korupsi yang ada,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta.