Laporan : Vona/CJ
BANDAR LAMPUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK RI, KPK RI Ali Fikri, menyebut terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) menyetorkan uang Rp72 miliar ke bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (13/12).
Terdakwa membantu Zainudin Hasan mengumpulkan komitmen fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lamsel. Yang sudah disetorkan sebanyak Rp72 miliar,” kata JPU di ruang Garuda.
JPU menerangkan, kegiatan ABN dibantu terdakwa Anjar Asmara (berkas terpisah) selaku Kadis PUPR Lamsel.
”Di mana terdapat perintah dari Zainudin Hasan segala kegiatan proyek tersebut untuk berkoordinasi dengan Anjar Asmara. Begitu juga saat Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, masuk, ia diminta berkordinasi dengan ABN,” jelasnya.
Untuk diketahui, Gilang Ramadhan sudah divonis 2 tahun 3 bulan saat sidang di PN Tanjungkarang Rabu (12/12). Ia juga didenda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
“Terdakwa juga menerima uang Rp200 juta dari Anjar Asmara untuk pembiayaan Rakernas Perti (Persatuan Tarbiyah di Swisbell Hotel,” beber JPU.[*]